MPR dan MK Teken MoU: Langkah Awal Menuju Sinergi Lembaga Negara?
Siti Rahmawati
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Baru-baru ini, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pertemuan untuk membahas kewenangan masing-masing lembaga terkait tafsir dan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam pertemuan tersebut, MPR yang diwakili oleh Ketua MPR Ahmad Muzani, menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan MK yang diwakili oleh Ketua MK Suhartoyo.
Isi MoU tersebut adalah agar MPR dilibatkan dalam tafsir konstitusi dan keputusan di MK, terutama dalam proses penyusunan amar keputusan.
Menurut Ahmad Muzani, MPR sebagai lembaga yang dianggap paling memahami konstitusi, perlu dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan di MK, sehingga MK dapat mendengarkan pandangan-pandangan MPR pada saat konstitusi disusun atau diamandemen.
Selain membahas kewenangan lembaga masing-masing, MPR juga menyerahkan undangan sidang tahunan yang akan digelar pada 16 Agustus mendatang.
Sebagai seorang jurnalis senior investigasi, saya melihat langkah ini sebagai upaya untuk meningkatkan sinergi antar lembaga negara, namun masih perlu diawasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan penyalahgunaan kekuasaan.
BERITA TERKAIT

Raja Rebound Pensiun Dulu? Kevon Looney Jadi Senjata Rahasia Lakers untuk Kuasai NBA 2026/2027
Maya Sari
Bongkar Fakta Sidang: Hakim Ungkap Detail Mengerikan Peran Ririn Rifanto dalam Pembantaian Satu Keluarga di Indramayu - Hukuman Mati dengan Masa Percobaan Jadi Sorotan
Budi Santoso
Spanyol Siap Sambut 3x3 Women's Series Caceres 2026: Persaingan Sengit di Ujung Tangan
Maya Sari