Bongkar Kasus Korupsi Batu Bara: Polri Sita Uang Rp60 Miliar di Kafe de'Clan

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Bongkar Kasus Korupsi Batu Bara: Polri Sita Uang Rp60 Miliar di Kafe de'Clan
BAGIKAN:

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penyitaan uang tunai senilai hampir Rp60 miliar dari berbagai mata uang asing di Kafe de'Clan Signature, Jakarta Selatan. Penyitaan ini terkait dengan kasus korupsi dan pencucian uang.

Menurut Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, uang tunai yang disita terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan uang rupiah senilai Rp259.159.000. Jika dikonversi dalam bentuk rupiah, total nilai uang yang disita mencapai sekitar Rp60 miliar.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, seperti ponsel. Penggeledahan juga dilakukan di Koin Money Changer di kawasan Jakarta Selatan, yang menghasilkan penyitaan sejumlah uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penanganan kasus terhadap dugaan korupsi terkait tata kelola batu bara pemicu pemadaman listrik yang ditangani Kortastipidkor Polri. Menurut saya, sebagai jurnalis senior investigasi, penyitaan uang senilai Rp60 miliar ini menunjukkan betapa besar skala korupsi yang terjadi di negara kita. Perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini dan memastikan bahwa para pelaku korupsi dihukum sesuai dengan ketentuan hukum.