Waspadai Bahaya Produk Telekomunikasi Ilegal di Pasaran
Kevin Sanjaya
Membahas teknologi dari kacamata pengembang dan inovasi perangkat lunak.

Masyarakat diingatkan untuk selalu waspada terhadap peredaran produk telekomunikasi ilegal yang tidak tersertifikasi. Menurut data terbaru, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah melakukan penertiban terhadap lebih dari 1.000 tautan yang melanggar hingga akhir Mei 2026.
Produk telekomunikasi ilegal ini tidak hanya membahayakan konsumen tetapi juga mengancam keamanan dan kualitas jaringan telekomunikasi di Indonesia. Perlu diingat bahwa produk ilegal tidak memiliki garansi dan dukungan teknis yang memadai, sehingga dapat menyebabkan kerugian baik secara financial maupun data pribadi.
Sebagai jurnalis senior investigasi, saya melihat upaya pemerintah untuk menertibkan produk ilegal ini sebagai langkah yang positif. Namun, masih dibutuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat luas untuk melawan peredaran produk telekomunikasi ilegal. Penting bagi kita semua untuk memilih produk yang tersertifikasi dan dari penjual yang terpercaya untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan.

Berita Hari Ini Desk

Hendra Gunawan