Mahkamah Agung AS Gagalkan Upaya Trump untuk Batasi Kewarganegaraan
Tim Redaksi
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Presiden Donald Trump kembali mengalami kegagalan dalam upayanya untuk membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah Amerika Serikat. Mahkamah Agung (MA) AS telah membatalkan perintah eksekutif Trump yang ditetapkan pada tahun 2025 itu.
Menurut Hakim Ketua John Roberts, semua anak yang lahir di AS dilindungi oleh konstitusi, terlepas dari status hukum orang tua mereka. Roberts menegaskan bahwa anak-anak tersebut adalah warga negara AS sejak lahir dan berhak memiliki hak-hak dasar sebagai warga negara.
Putusan mayoritas ini disepakati oleh para hakim Sonia Sotomayor, Elena Kagan, Amy Coney Barrett, dan Ketanji Brown Jackson. Namun, beberapa hakim lain seperti Brett Kavanaugh, Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Neil Gorsuch menyampaikan pendapat yang berbeda.
Keputusan MA AS ini menjaga prinsip hukum yang telah berlaku selama lebih dari seabad, yaitu bahwa setiap orang yang lahir di wilayah AS memiliki hak untuk menjadi warga negara. Dengan demikian, upaya Trump untuk membatasi kewarganegaraan kandas di Mahkamah Agung.
Sebagai jurnalis senior investigasi, saya melihat bahwa keputusan ini merupakan kemenangan bagi prinsip demokrasi dan hak asasi manusia di Amerika Serikat. Upaya Trump untuk membatasi kewarganegaraan dapat dilihat sebagai upaya untuk memecah belah masyarakat dan membatasi hak-hak orang tertentu. Oleh karena itu, keputusan MA AS ini sangat penting untuk menjaga integritas dan kesetaraan dalam masyarakat Amerika.
BERITA TERKAIT

NATO Perkuat Pertahanan: Konferensi Tingkat Tinggi Parlemen Dimulai di Istanbul
Berita Hari Ini Desk
Pantai Gading Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Amad Diallo Nilai Pengalaman Berharga
Dimas Pratama
Pantai Gading Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Analisis Kekalahan dan Pelajaran Berharga
Eka Saputra