Bebas vonis atau Hukuman 10 Tahun, Kasus Nadiem Makarim Dinilai Berbelit
Berita Hari Ini Desk
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
Nadiem dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar. Selain itu, ia juga diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar.
Yang menarik perhatian adalah ketika Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah langsung menutup sidang setelah membaca vonis, tanpa memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Nadiem untuk menyatakan sikap mereka.
Meskipun Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat M Firman Akbar menjelaskan bahwa dalam praktik peradilan tidak masalah jika sikap hukum terdakwa tidak ditanyakan, kejadian ini tetap menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan proses hukum yang adil.
Sebagai seorang jurnalis investigasi, saya melihat kasus ini sebagai contoh kompleksitas sistem hukum di Indonesia. Nadiem sendiri telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut, dan kita perlu melihat bagaimana proses hukum ini akan berkembang lebih lanjut. Apakah vonis ini akan menjadi contoh konkret dari upaya pemberantasan korupsi, ataukah ini akan menjadi kasus yang berbelit-belit seperti banyak kasus sebelumnya?


Siti Amalia