Terbukti Langgar Kewenangan: Hakim Ungkap Nadiem Sengaja Tempatkan Staf Khusus di Luar Koridor Hukum

Berita Nasional
Rina WijayaRina Wijaya
Rina Wijaya
Rina Wijaya
Jurnalis Investigasi

Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Terbukti Langgar Kewenangan: Hakim Ungkap Nadiem Sengaja Tempatkan Staf Khusus di Luar Koridor Hukum
BAGIKAN:

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta secara tegas menyatakan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, telah melampaui kewenangannya dalam menempatkan dua staf khusus menteri, yakni Jurist Tan dan Fiona Handayani. Putusan yang dibacakan pada Selasa (30/6) ini menyoroti praktik penempatan staf khusus yang jauh menyimpang dari regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Dalam pertimbangan putusannya, hakim menjelaskan bahwa staf khusus menteri seharusnya hanya memiliki mandat untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri dalam bidang tertentu, tanpa memiliki kewenangan operasional atas jajaran eselon 1 dan 2, apalagi merumuskan atau memutuskan kebijakan. Namun, fakta di persidangan menunjukkan hal sebaliknya. Jurist Tan, staf khusus menteri bidang pemerintahan, dan Fiona Handayani, staf khusus bidang isu strategis, terbukti ditempatkan dalam posisi yang melampaui batas normatif. Kesaksian mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Jumeri, mengungkapkan bahwa Jurist Tan bahkan kerap memimpin rapat terkait kebijakan kementerian dan proses penganggaran serta kebijakan pengadaan lebih banyak dipercayakan kepada staf khusus tersebut dibandingkan pejabat struktural.

Hakim juga menemukan bahwa penempatan staf khusus pada posisi yang melampaui kewenangan ini bukanlah kebetulan, melainkan telah dirancang secara sistematis. Hal ini terbukti dari pengakuan Nadiem di persidangan mengenai pembentukan grup WhatsApp 'Mas Menteri Core Tim' pada 28 Agustus 2019, jauh sebelum pelantikannya sebagai menteri pada 23 Oktober 2019. Grup ini diketahui sudah berisi orang-orang yang kemudian ditempatkan sebagai staf khusus, termasuk Jurist Tan dan Fiona Handayani. Kesimpulan ini memperkuat dugaan bahwa praktik ini merupakan bagian dari desain terencana yang pada akhirnya turut menjadi pertimbangan dalam vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan kepada Nadiem dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Analisis Pakar

Putusan ini bukan sekadar tentang pelanggaran prosedur, melainkan sinyal kuat terhadap praktik tata kelola pemerintahan yang buruk dan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Penempatan staf khusus yang melampaui kewenangan legalnya, apalagi hingga memimpin rapat strategis dan mengintervensi proses penganggaran, mengikis hierarki birokrasi yang seharusnya berjalan. Ini menciptakan jalur kekuasaan informal yang rentan terhadap kepentingan pribadi dan kurangnya akuntabilitas. Keputusan pengadilan ini menegaskan kembali prinsip 'rule of law' dalam administrasi publik, mengingatkan setiap pejabat negara untuk patuh pada kerangka hukum yang mengatur batasan wewenang. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua kementerian di Indonesia, bahwa inovasi dan kecepatan eksekusi tidak boleh mengorbankan kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip good governance yang menjamin transparansi serta akuntabilitas.