Kasus Chromebook: Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp1,5 Triliun

Berita Nasional
Rina WijayaRina Wijaya
Rina Wijaya
Rina Wijaya
Jurnalis Investigasi

Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Kasus Chromebook: Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp1,5 Triliun
BAGIKAN:

Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 telah memasuki tahap putusan. Hasilnya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kerugian Negara

Menurut putusan hakim, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1,5 triliun. Nilai ini didasarkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menggunakan metode penghitungan selisih antara realisasi pembayaran netto dengan nilai wajar laptop yang seharusnya dibayarkan oleh negara.

Pada tahun 2020, kerugian negara dihitung sebesar Rp127,9 miliar dari pengadaan 107.040 unit laptop Chromebook. Pada tahun 2021, kerugian negara mencapai Rp544,5 miliar, dan pada tahun 2022 sebesar Rp895,3 miliar.

Putusan Hakim

Hakim menyatakan bahwa Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.

Namun, salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, memiliki pendapat berbeda dan menilai bahwa dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti.