Hakim Tolak Tuntutan Rp4,8 Triliun, Nadiem Dijatuhi Pidana 10 Tahun Penjara

Berita Nasional
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Hakim Tolak Tuntutan Rp4,8 Triliun, Nadiem Dijatuhi Pidana 10 Tahun Penjara
BAGIKAN:

Majelis hakim di PN Tipikor Jakarta telah mengeluarkan putusan terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.

Nadiem Makarim dijatuhi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Selain itu, Nadiem juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.

Majelis hakim menolak tuntutan jaksa untuk membebankan pembayaran uang pengganti sekitar Rp4,8 triliun.

Hakim menyatakan bahwa tuntutan jaksa untuk membebankan pembayaran uang pengganti sekitar Rp4,8 triliun tidak dapat dikabulkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat.

Oleh karena itu, majelis hakim merekomendasikan agar penyidik Kejaksaan Agung melanjutkan penelusuran harta melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang.