Hakim Tolak Tuntutan Rp4,8 Triliun, Nadiem Dijatuhi Pidana 10 Tahun Penjara
Budi Santoso
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Majelis hakim di PN Tipikor Jakarta telah mengeluarkan putusan terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim dijatuhi pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Nadiem juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.
Majelis hakim menolak tuntutan jaksa untuk membebankan pembayaran uang pengganti sekitar Rp4,8 triliun.
Hakim menyatakan bahwa tuntutan jaksa untuk membebankan pembayaran uang pengganti sekitar Rp4,8 triliun tidak dapat dikabulkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat.
Oleh karena itu, majelis hakim merekomendasikan agar penyidik Kejaksaan Agung melanjutkan penelusuran harta melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang.
BERITA TERKAIT

NATO Perkuat Pertahanan: Konferensi Tingkat Tinggi Parlemen Dimulai di Istanbul
Berita Hari Ini Desk
Pantai Gading Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Amad Diallo Nilai Pengalaman Berharga
Dimas Pratama
Pantai Gading Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Analisis Kekalahan dan Pelajaran Berharga
Eka Saputra