Menteri Keuangan Belum Terima Surat, Penghapusan Pajak JHT Masih Dalam Pertimbangan

Ekonomi & Pasar
Hendra GunawanHendra Gunawan
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Menteri Keuangan Belum Terima Surat, Penghapusan Pajak JHT Masih Dalam Pertimbangan
BAGIKAN:

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum menerima surat resmi dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal terkait penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurut Purbaya, pemerintah akan mengkaji aturan yang berlaku sebelum memutuskan apakah permintaan tersebut dapat dipenuhi. Ia menegaskan bahwa kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan aspek keadilan dan tidak boleh hanya menguntungkan kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.

Purbaya mengatakan, "Kita akan lihat aturan yang ada seperti apa. Kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih bisa nggak tergantung hasil ini kita."

Sebelumnya, Said Iqbal mengusulkan penghapusan pajak atas manfaat JHT, pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR) karena iuran JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).

Pemerintah berhati-hati dalam mengevaluasi kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan ketimpangan manfaat. Purbaya menegaskan, "Jangan sampai saya potong yang dapat yang untung orang kaya."